Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri mempunyai kewenangan dalam pembentukan, penetapan dan penandatangan Kesepakatan Bersama.
(2) Dalam hal tertentu Menteri dapat mendelegasikan kepada pejabat Eselon I atau Eselon II sesuai dengan bidang tugas dan fungsi dari pejabat yang diberi kewenangan dalam bentuk Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
