Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mempunyai kewenangan dalam pembentukan, penetapan dan penandatangan Kesepakatan Bersama. (2) Dalam hal tertentu Menteri dapat mendelegasikan kepada pejabat Eselon I atau Eselon II sesuai dengan bidang tugas dan fungsi dari pejabat yang diberi kewenangan dalam bentuk Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Pasal.id