Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penandatangan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditandatangai oleh Menhan dan dapat didelegasikan kepada Pimpinan Satker atas nama Kemhan.
(2) Penandatangan Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf b, ditandatangani oleh Pimpinan Satker/Subsatker sesuai tugas dan fungsi atas nama Kemhan.
Koreksi Anda
