Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatangan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditandatangai oleh Menhan dan dapat didelegasikan kepada Pimpinan Satker atas nama Kemhan. (2) Penandatangan Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, ditandatangani oleh Pimpinan Satker/Subsatker sesuai tugas dan fungsi atas nama Kemhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Pasal.id