Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Menteri memberikan izin pembuatan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), penyusunan dan penyempurnaan draf Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Satker/Subsatker Kemhan sesuai tugas dan fungsinya dengan mengikutsertakan Satker/Subsatker terkait, dengan asistensi dari Biro Hukum Setjen Kemhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
