Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan draf Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh Satker/Subsatker Kemhan sesuai tugas dan fungsi dengan mengikutsertakan Satker/Subsatker lain yang terkait, serta dapat mengikutsertakan TNI dan Angkatan. (2) Dalam hal Pimpinan Satker/Subsatker yang akan membuat Kesepakatan Bersama dengan pihak lain terlebih dahulu mengajukan izin kepada Menteri. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat mengenai urgensi, nama pihak lain yang akan mengadakan Kesepakatan Bersama, maksud dan tujuan, sasaran, saran dan dilampiri draf Konsep Kesepakatan Bersama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Pasal.id