Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kemhan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat membuat perjanjian dengan pihak lain dari dalam negeri.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Kesepakatan Bersama, dan/atau;
b. Perjanjian Kerjasama.
Koreksi Anda
