Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemhan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat membuat perjanjian dengan pihak lain dari dalam negeri. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Kesepakatan Bersama, dan/atau; b. Perjanjian Kerjasama.
Koreksi Anda