Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Data diselenggarakan oleh Badan Infolahta Kemhan dan TNI untuk memberikan dukungan teknis terhadap terselenggaranya laporan keuangan dan barang di lingkungan organisasinya. (2) Data yang ada di masing-masing unit organisasi BMN dan Keuangan dapat dimanfaatkan oleh Badan Infolahta untuk kepentingan manajemen Pembina fungsi di masing-masing Unit Organisasi di lingkungan Kemhan dan TNI. (3) Badan Infolahta bertugas untuk memelihara dan merawat Hardware, Software, Data dan Jaringan Komunikasi Data.
Koreksi Anda