Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Organisasi pengawasan di lingkungan Kemhan dan TNI melaksanakan pengendalian intern atas pelaksanaan SAK dan SIMAK BMN.
(2) Pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan cara reviu atas laporan keuangan pada setiap semesteran dan tahunan.
Koreksi Anda
