Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) SIMAK BMN dilaksanakan dari UAPKPB sampai UAPB wajib menggunakan aplikasi SIMAK BMN.
(2) Pelaksanaan UAPKPB sampai UAPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan.
Koreksi Anda
