Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SIMAK BMN dilaksanakan dari UAPKPB sampai UAPB wajib menggunakan aplikasi SIMAK BMN. (2) Pelaksanaan UAPKPB sampai UAPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan.
Koreksi Anda