Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Unit Akuntansi Barang dan Unit Akuntansi Anggaran wajib melaksanakan rekonsiliasi internal dan eksternal.
(2) Rekonsiliasi internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan.
Koreksi Anda
