Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Unit Akuntansi Pengguna Barang menghimpun dan mengusulkan BMN yang belum memiliki kode dan penggolongannya kepada Pengelola Barang.
(2) Prosedur penggolongan dan kodefikasi serta tata cara pengusulannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan.
Koreksi Anda
