Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan penyusunan dan kehandalan laporan BMN/Neraca, setiap Penanggung Jawab Unit Akuntansi Barang secara berjenjang berwenang melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan SIMAK BMN dijajarannya.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap Unit Akuntansi Barang dapat bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu (Unsur Kemkeu yang ada sesuai Strata Tingkatan).
Koreksi Anda
