Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung kehandalan Laporan BMN, setiap Unit Akuntansi Barang melakukan inventarisasi atas BMN yang digunakan dan dimanfaatkan.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat sekali dalam 5 (lima) tahun, kecuali untuk Persediaan dan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dilaksanakan paling singkat sekali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Unit Akuntansi Pengguna Barang menyampaikan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya akhir inventarisasi.
Koreksi Anda
