Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UAPB menyusun:
a. Daftar Pengguna Barang (DPB);
b. Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS);
c. Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT); dan
d. Daftar/laporan manajerial berdasarkan hasil penggabungan Laporan BMN dari seluruh UAPPB-E1 dijajarannya.
(2) DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam rangka menyakini kehandalan laporan BMN dan laporan keuangan tingkat Eselon I dan untuk memenuhi kebutuhan manajerial disertai CRB yang merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan serta Lampiran Laporan Keuangan tingkat UAPA, UAPB melakukan rekonsiliasi internal Laporan BMN dan Laporan Keuangan dengan UAPA dan melakukan rekonsiliasi eksternal Laporan BMN dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu pada setiap semester.
(3) LBPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan CRB beserta ADK disampaikan kepada Menteri Keuangan Cq.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu pada setiap semester.
(4) LBPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai dengan Laporan Kondisi Barang dan CRB beserta ADK disampaikan kepada Menteri Keuangan Cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu pada setiap tahun.
Koreksi Anda
