Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAPPB-E1 menyusun: a. Daftar Barang Pembantu Pengguna Eselon I (DBPP-E1); b. Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I Semesteran (LBPP-E1S); c. Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I Tahunan (LBPP- E1T); dan d. Daftar/laporan manajerial lainnya tingkat Eselon I berdasarkan hasil penggabungan Laporan BMN seluruh UAPPB-W dijajarannya. (2) DBPP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam rangka menyakini kehandalan laporan BMN dan laporan keuangan tingkat Eselon I dan untuk memenuhi kebutuhan manajerial disertai CRB yang merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan serta Lampiran Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1, UAPPB-E1 melakukan rekonsiliasi internal dengan UAPPA-E1. (3) LBPP-E1S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan CRB beserta ADK disampaikan kepada UAPB pada setiap semester dengan tembusan kepada DJKN Kemkeu. (4) LBPP-E1T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai dengan Laporan Kondisi Barang dan CRB beserta ADK disampaikan kepada UAPB pada setiap tahun dengan tembusan kepada DJKN Kemkeu.
Koreksi Anda