Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAPPB-W menyusun: a. Daftar Barang Pembantu Pengguna Wilayah (DBPP-W); b. Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Semesteran (LBPP-WS); c. Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Tahunan (LBPP- WT); dan d. Daftar/laporan manajerial lainnya tingkat wilayah berdasarkan hasil penggabungan Laporan BMN seluruh UAKPB di jajarannya. (2) DBPP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam rangka menyakini kehandalan laporan BMN dan laporan keuangan tingkat wilayah dan untuk memenuhi kebutuhan managerial disertai CRB yang merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan serta Lampiran Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W, UAPPB-W melakukan rekonsiliasi internal dengan UAPPA- W. (3) LBPP-WS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai CRB beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-E1 pada setiap semester. (4) LBPP-WT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai Laporan Kondisi Barang dan CRB beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-E1 pada setiap tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Pasal.id