Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKPB melakukan proses akuntansi atas: a. DS BMN untuk menghasilkan Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP); b. Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS); c. Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT); dan d. Laporan Kondisi Barang berdasarkan hasil penggabungan Laporan BMN seluruh UAPKPB bagi yang memiliki UAPKPB. (2) DBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam rangka menyakini kehandalan nilai BMN dalam neraca dengan laporan BMN dan untuk memenuhi kebutuhan managerial disertai CRB yang merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan serta Lampiran Laporan Keuangan tingkat UAKPA, UAKPB melakukan rekonsiliasi internal dengan UAKPA pada setiap akhir bulan. (3) LBKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai CRB beserta ADK transaksi BMN disampaikan kepada UAPPB-W/UAPPB- E1 pada setiap semester. (4) LBKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai Laporan Kondisi Barang dan CRB disampaikan kepada UAPPB-W/UAPPB-E1 pada setiap tahun.
Koreksi Anda