Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAPKPB melakukan proses akuntansi atas: a. DS BMN untuk menghasilkan Daftar Barang Pembantu Kuasa Pengguna (DBPKP); b. Laporan Barang Pembantu Kuasa Pengguna (LBPKP); c. Laporan Barang Pembantu Kuasa Pengguna Semesteran (LBPKPS); dan d. Laporan Barang Pembantu Kuasa Pengguna Tahunan (LBPKPT). (2) DBPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam rangka menyakini kehandalan nilai BMN dalam neraca dengan laporan BMN dan untuk memenuhi kebutuhan managerial disertai CRB yang merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan serta Lampiran Laporan Keuangan tingkat UAKPPA. (3) LBPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai CRB dan ADK transaksi BMN disampaikan kepada UAKPB pada setiap bulan. (4) LBPKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai CRB dan ADK transaksi BMN disampaikan kepada UAKPB pada setiap semester. (5) LBPKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disertai Laporan Kondisi Barang dan CRB disampaikan kepada UAKPB pada setiap tahun.
Koreksi Anda