Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Laporan Keuangan yang harus dilaporkan meliputi: a. Piutang; b. Investasi; dan c. Utang Belanja. (2) Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas piutang pajak dan PNBP. (3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu investasi jangka pendek yang dilakukan oleh Kemhan dan TNI. (4) Utang Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu belanja yang belum dibayar pada saat penyusunan laporan keuangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan dan pelaporan Piutang, Investasi dan Utang Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda