Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan penyusunan dan keandalan laporan keuangan, setiap UAI secara berjenjang berwenang untuk melakukan pembinaan dan monitoring penyusunan laporan keuangan di wilayah kerjanya. (2) Dalam Pelaksanaan kegiatan pembinaan dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap UAI dapat bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemkeu.
Koreksi Anda