Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAPA melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAPPA-E1 serta Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan. (2) UAPA menyusun laporan keuangan tingkat UAPA berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) UAPA melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Cq. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan pada setiap triwulan, semester dan tahunan. (4) UAPA menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPA beserta ADK kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemkeu pada setiap triwulan, semester dan tahunan. (5) Penyampaian laporan keuangan triwulan, semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan, Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) dan Pernyataan Telah Direviu. (6) UAPA melakukan rekonsiliasi dengan UAPB. (7) Hasil rekonsiliasi UAPA dengan UAPB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi sesuai tingkatan setiap semester dan tahunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Pasal.id