Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UAPPA-E1 melakukan proses penggabungan laporan keuangan dan Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan UAPPA- W/UAKPA yang berada di lingkungan Unit Organisasi Kemhan dan TNI.
(2) UAPPA-E1 menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 berdasarkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) UAPPA-E1 menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPPA-E1 beserta ADK kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemkeu pada setiap triwulan.
(4) UAPPA-E1 melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Cq. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kemkeu pada setiap semester.
(5) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
(6) UAPPA-E1 melaksanakan rekonsiliasi dengan UAPPB-E1.
(7) Penyampaian laporan keuangan triwulan, semester dan tahunan disertai dengan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
