Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pertahanan Selaku Pengguna Anggaran dan Barang menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan laporan keuangan.
(2) SAI terdiri atas:
a. SAK; dan
b. SIMAK BMN;
(3) Untuk melaksanakan SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membentuk Unit Akuntansi Instansi yang terdiri atas:
a. UAPA/B;
b. UAPPA/B-E1;
c. UAPPA/B-W; dan
d. UAKPA/B.
Koreksi Anda
