Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akuntansi atas alokasi anggaran dan estimasi pendapatan Kementerian dilaksanakan oleh Menteri Pertahanan. (2) DS yang digunakan dalam melaksanakan akuntansi atas alokasi anggaran dan estimasi pendapatan adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dokumen lain yang dipersamakan meliputi KOM, KOP, P3, dan dokumen realisasi pendapatan meliputi SSBP, SSPB, SSP, dan dokumen pendapatan lain yang dipersamakan serta dokumen pengeluaran. (3) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun menurut unit organisasi, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, output dan jenis belanja sebagaimana ditetapkan dalam Bagan Akun Standar. (4) Dokumen Otorisasi merupakan dokumen yang dipersamakan dengan DIPA meliputi: a. Keputusan Otorisasi Menteri (KOM); b. Keputusan Otorisasi Pelaksanaan (KOP); dan c. Perintah Pelaksanaan Program (P3).
Koreksi Anda