Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda