Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 bagi entitas pelaporan dan pos-pos tertentu yang memerlukan perlakuan khusus diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan sesuai fungsi tehnis.
Koreksi Anda
