Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 bagi entitas pelaporan dan pos-pos tertentu yang memerlukan perlakuan khusus diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan sesuai fungsi tehnis.
Koreksi Anda