Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Apabila belum atau terlambat menyampaikan laporan keuangan dikenakan sanksi berupa penerbitan Nota Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan kepada Unit Akuntansi Anggaran yang bersangkutan.
(2) Apabila belum atau terlambat menyampaikan laporan BMN, dikenakan sanksi berupa penerbitan Surat Teguran oleh Kepala Unit Akuntansi Barang yang bersangkutan.
Koreksi Anda
