Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Kementerian Pertahanan membuat Pernyataan Telah Direviu atas laporan keuangan yang disampaikan sebelum ditandatangani Pernyataan Tanggung jawab Menteri Pertahanan.
(2) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat pernyataan bahwa telah melaksanakan mereviu Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan berupa Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan sesuai Standar Akutansi Pemerintah.
(3) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak untuk menyatakan suatu pendapat atas laporan secara keseluruhan.
(4) Bentuk dan isi dari Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
