Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pertahanan dan Kepala Unit Organisasi wajib membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas laporan keuangan yang disampaikan. (2) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. (3) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan. (4) Bentuk dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda