Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Analisis dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan secara berkala dan berlanjut dengan meneliti fakta-fakta yang ada, baik berupa kendala dan hambatan, maupun informasi lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Pasal.id