Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Analisis dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan secara berkala dan berlanjut dengan meneliti fakta-fakta yang ada, baik berupa kendala dan hambatan, maupun informasi lainnya.
Koreksi Anda
