Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Unit Organisasi Kementerian melaksanakan analisis dan evaluasi kinerja dengan memperhatikan capaian Indikator Kinerja Utama untuk melengkapi informasi yang dihasilkan dalam pengukuran kinerja dan digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Pasal.id