Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Keberhasilan pencapaian sasaran strategis pada Satuan Kerja di lingkungan kementerian harus dinyatakan dengan Indikator Kinerja Utama.
Koreksi Anda
