Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian Penetapan Indikator Kinerja Utama meliputi: a. Satker/Subsatker; b. tugas; c. fungsi; d. tujuan; e. sasaran terdiri atas: 1. uraian; dan 2. indikator; f. penanggung jawab; dan g. sumber data. (2) Formulir dan cara pengisian Penetapan Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Pasal.id