Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Indikator Kinerja Utama tingkat Unit Organisasi Kementerian disusun, ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Unit Organisasi dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian.
(2) Penetapan Indikator Kinerja Utama tingkat Eselon I di lingkungan kementerian disusun, ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja.
(3) Penetapan Indikator Kinerja Utama tingkat Eselon II di lingkungan kementerian disusun, ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja/Kepala Subsatuan Kerja.
Koreksi Anda
