Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
lndikator Kinerja Utama digunakan dalam penyusunan:
a. perencanaan jangka menengah;
b. perencanaan tahunan;
c. dokumen penetapan kinerja;
d. pelaporan akuntabilitas kinerja;
e. evaluasi kinerja; dan
f. pemantauan dan pengendalian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan-kegiatan.
Koreksi Anda
