Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Prinsip-prinsip yang wajib digunakan dalam pengembangan dan penetapan Indikator Kinerja Utama guna menghasilkan informasi kinerja yang handal meliputi:
a. kehati-hatian;
b. kecermatan;
c. keterbukaan; dan
d. transparansi.
(2) Dalam hal Indikator Kinerja Utama ini menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja organisasi secara keseluruhan, Kepala Satuan Kerja melaporkan kepada Kepala Unit Organisasi agar ditentukan pengembangannya lebih lanjut untuk perbaikan.
(3) Pengaturan lebih lanjut mengenai pengembangan dan penetapan Indikator Kinerja Utama Unit Organisasi ditetapkan oleh Kepala Unit Organisasi yang bersangkutan dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
