Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Karakteristik indikator kinerja yang baik harus dipenuhi dan cukup memadai guna pengukuran kinerja Satuan Kerja di lingkungan kementerian meliputi:
a. spesifik;
b. dapat dicapai;
c. relevan;
d. menggambarkan keberhasilan sesuatu yang diukur; dan
e. dapat dikuantifikasi dan diukur.
Koreksi Anda
