Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Karakteristik indikator kinerja yang baik harus dipenuhi dan cukup memadai guna pengukuran kinerja Satuan Kerja di lingkungan kementerian meliputi: a. spesifik; b. dapat dicapai; c. relevan; d. menggambarkan keberhasilan sesuatu yang diukur; dan e. dapat dikuantifikasi dan diukur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Pasal.id