Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pemilihan Indikator Kinerja Utama harus mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
a. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, Kebijakan Umum dan/atau dokumen strategis lainnya yang relevan;
b. bidang kewenangan, tugas dan fungsi, serta peran lainnya;
c. kebutuhan informasi kinerja untuk penyelenggaraan akuntabilitas kinerja;
d. kebutuhan data statistik pemerintah; dan
e. kelaziman pada bidang tertentu dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Koreksi Anda
