Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilihan Indikator Kinerja Utama harus mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut: a. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, Kebijakan Umum dan/atau dokumen strategis lainnya yang relevan; b. bidang kewenangan, tugas dan fungsi, serta peran lainnya; c. kebutuhan informasi kinerja untuk penyelenggaraan akuntabilitas kinerja; d. kebutuhan data statistik pemerintah; dan e. kelaziman pada bidang tertentu dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Pasal.id