Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penyusunan Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk memperoleh:
a. informasi penting tentang kinerja yang diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik; dan
b. ukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis organisasi, yang akan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
Koreksi Anda
