Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk memperoleh: a. informasi penting tentang kinerja yang diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik; dan b. ukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis organisasi, yang akan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Pasal.id