Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikator Kinerja Utama di lingkungan kementerian disusun dengan menjabarkan rencana strategis dan menentukan target atau rencana capaian dalam rangka akuntabilitas kinerja. (2) Indikator Kinerja Utama di lingkungan kementerian berisi tentang tujuan, sasaran, uraian, indikator, penanggung jawab dan sumber data.
Koreksi Anda