Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 2. Kementerian adalah Kementerian Pertahanan sebagai pelaksana fungsi pemerintah di bidang Pertahanan. 3. Kinerja adalah gambaran yang mengindikasikan tingkat keberhasilan atau kegagalan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai program, kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan. 4. Pengukuran kinerja adalah kegiatan manajemen khususnya membandingkan tingkat kinerja yang dicapai dengan standar, rencana atau target dengan menggunakan indikator kinerja yang telah ditetapkan. 5. Pemantauan kinerja adalah serangkaian kegiatan pengamatan perkembangan kinerja pelaksanaan kegiatan atau program dengan menggunakan informasi : hasil pengukuran kinerja dan indentifikasi, analisis serta antisipasi masalah yang timbul dan/atau akan timbul untuk diambil tindakan sedini mungkin. 6. Sasaran strategis adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh kementerian dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur dan dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. 7. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran sebagian atau seluruhnya dari APBN. 8. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada satu program, terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya berupa personel (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut. 9. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran strategis dan tujuan program dan kebijakan. 10. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program mengacu pada sasaran strategis dan tujuan yang telah ditetapkan. 11. Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi. 12. Unit Organisasi adalah bagian dari suatu Kementerian Negara/Lembaga yang bertanggungjawab terhadap pengkoordinasian dan/atau pelaksanaan suatu program. 13. Satuan Kerja adalah bagian dari suatu Unit Organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. 14. Subsatuan Kerja adalah bagian dari Satuan Kerja Unit Organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
Koreksi Anda