Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 November 2011
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 24 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
FORMULIR DAN CARA PENGISIAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
1. Satker/Subsatker : .........................................................................
(Langkah 1)
2. Tugas
: .........................................................................
(Langkah 2)
3. Fungsi
: .........................................................................
(Langkah 3)
a. ..................................
b. ..................................
c. Dst
NO.
TUJUAN SASARAN PENANGGUNG JAWAB SUMBER DATA URAIAN INDIKATOR 1 2 3 4 5 6 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
.................... (Langkah 10)
Ka Satker/Ka Subsatker (Langkah 11) ..................
ttd Langkah-langkah pengisian :
Langkah 1 : Mengisi Satker/Subsatker masing-masing.
Contoh : Setjen Kemhan.
Langkah 2 : Mengisi tugas yang ada dalam organisasi dan tata kerja.
Contoh : Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh Unit Organisasi di lingkungan kementerian.
Langkah 3 : Mengisi fungsi yang ada dalam organisasi dan tata kerja.
Contoh : a.
Koordinasi kegiatan kementerian.
b. Koordinasi dan penyusunan rencana dan program kementerian.
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN
NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
c. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi kementerian.
Langkah 4 : Mengisi nomor kolom 1 sesuai nomor urut.
NO 1 1 Langkah 5 : Mengisi tujuan kolom 2 sesuai Renstra Satker/Subsatker.
TUJUAN 2 Menerapkan manajemen pertahanan yang terintegrasi
Langkah 6 :
Mengisi
kolom 3 uraian sasaran sesuai Renstra Satker/Subsatker.
URAIAN 3 Seluruh perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan dilaksanakan berdasarkan data yang up-to-date dan akurat secara terintegrasi, akuntabel dan tepat waktu
Langkah 7 : Mengisi kolom 4 indikator sasaran sesuai Renstra Satker/Subsatker.
INDIKATOR 4 Persentase perencanaan, pelaksanaan, pengendalian program serta pelaporan program kerja dan anggaran U.O. Kemhan jangka pendek dan sedang yang up-to-date, akurat, terintegrasi, akuntabel dan tepat waktu
Langkah 8 : Mengisi kolom 5 nama pejabat penanggung jawab.
PENANGGUNG JAWAB 5 Sekretaris Jenderal Kementerian
Langkah 9 : Mengisi kolom 6 menjelaskan dari mana sumber data diperoleh.
SUMBER DATA 6 - Peraturan/kebijakan - Laporan
Langkah 10 : Ditulis hal-hal yang perlu penjelasan.
Langkah 11 : Tajuk tanda tangan diisi dan ditandatangani Ka Satker/Ka Subsatker atau pejabat yang MENETAPKAN.
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Koreksi Anda
