Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 29 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pedoman penyusunan formasi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai pedoman teknis bagi Satker/Subsatker Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Arsiparis di lingkungannya masing-masing.
Koreksi Anda
