Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana dalam Pasal 20 huruf c diatur sebagai berikut : a. penyertaan modal BMN berupa tanah dan/atau bangunan untuk disertakan sebagai penyertaan modal pemerintah pusat : 1. Pengguna Barang membentuk tim internal yang bertugas antara lain : a) menyiapkan dokumen kelengkapan data administrasi sekurang- kurangnya meliputi : 1) dokumen anggarannya; 2) nilai realisasi pelaksanaan anggaran; 3) hasil audit aparat pengawas fungsional pemerintah; dan 4) berita acara serah terima penglolaan sementara dari Pengguna Barang kepada penerima penyertaan modal pemerintah pusat; b) melakukan pengkajian; dan c) menyampaikan laporan hasil kerja kepada Pengguna Barang. 2. Pengguna Barang mengajukan permintaan kepada Pengelola Barang dengan disertai : a) penjelasan/pertimbangan mengenai usul dimaksud; b) kelengkapan administrasi tersebut dalam butir 1. a); dan c) hasil kajian tim internal. 3. berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH tentang penetapan penyertaan modal pemerintah pusat, Pengguna Barang melakukan serah terima barang dengan penerima penyertaan modal pemerintah pusat , yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang; dan 4. Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan BMN dari Daftar barang pengguna. b. penyertaan modal BMN selain tanah dan/atau bangunan : 1. Pengguna Barang melakukan inventarisasi BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang direncanakan untuk dijadikan penyertaan modal pemerintah pusat, serta identifikasi pihak penerimaan penyertaan modal; 2. Pengguna Barang melakukan persiapan penyertaan modal pemerintah pusat dengan membentuk tim internal yang bertugas antara lain : a) menyiapkan kelengkapan data administrasi sekurang-kurangnya meliputi : 1) kartu identitas barang; 2) daftar barang yang diusulkan dengan sekurang-kurangnya memuat jenis, jumlah, kondisi, harga dan tahun perolehan; dan 3) surat penetapan status penggunaan BMN yang diusulkan. b) melakukan penelitian mengenai BMN yang akan disertakan sebagai penyertaan modal pemerintah pusat; dan c) menyampaikan laporan hasil kerja tim kepada Pengguna Barang. 3. Pengguna Barang mengajukan usulan penyertaan modal pemerintah pusat atas BMN selain tanah dan/atau bangunan tersebut kepada Pengelola Barang, dengan disertai : a) penjelasan/pertimbangan; b) kelengkapan data administrasi; c) hasil kajian tim internal; dan d) perhitungan kuantitatif yang mencantumkan perbandingan keuntungan bagi pemerintah atas penyertaan modal dengan bentuk pemanfaatan BMN. 4. Pengguna Barang menindaklanjuti persetujuan penyertaan modal pemerintah pusat dengan membentuk tim yang anggotanya terdiri dari unsur Pengelola Barang, Pengguna Barang, instansi teknis yang berkompeten dan penerima penyertaan modal pemerintah pusat; 5. tim bertugas untuk melakukan penelitian atas BMN yang akan dijadikan penyertaan modal, serta menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis dalam pelaksanaan penyertaan modal tersebut; 6. setelah PERATURAN PEMERINTAH tentang penyertaan modal pemerintah pusat ditetapkan, Pengguna Barang melakukan serah terima barang dengan penerima penyertaan modal pemerintah pusat yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang; 7. berdasarkan berita acara serah terima barang, Pengguna Barang melakukan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dengan menerbitkan keputusan penghapusan BMN; dan 8. Pengguna Barang menyampaikan laporan kepada Pengelola Barang disertai dengan berita acara serah terima barang dan keputusan penghapusan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Pasal.id