Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan hibah BMN sebagaimana dalam Pasal 20 huruf b diatur sebagai berikut : a. hibah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang sejak perencanan pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan sebagaimana tercantum dalam dokumen penganggaran: 1. Pengguna Barang membentuk tim internal untuk melakukan persiapan pengusulan hibah tanah dan/atau bangunan dengan tugas : a) menyiapkan dokumen anggaran beserta kelengkapannya; b) melakukan penelitian data admininstratif, yaitu : 1) data tanah, antara lain status dan bukti kepemilikan, lokasi tanah, luas, nilai tanah; dan 2) data bangunan, antara lain tahun pembuatan, konstruksi, luas dan status kepemilikan serta nilai bangunan. c) melakukan penelitian fisik atas tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan untuk mencocokkan data administratif yang ada; dan d) menyampaikan laporan hasil penelitian data administratif dan fisik kepada Pengguna Barang. 2. Pengguna Barang mengajukan permintaan persetujuan hibah tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang dengan disertai : a) dokumen penganggaran yang menunjukkan bahwa barang yang disusulkan sejak perencanaan pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan; b) calon penerima hibah; c) rincian peruntukan, jenis/spesifikasi, status dan bukti kepemilikan dan lokasi; d) hasil audit aparat pengawas fungsional; dan e) hal lain yang dianggap perlu. 3. berdasarkan persetujuan hibah, Pengguna Barang melakukan serah terima atas tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan dengan penerima hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang dan naskah hibah : a) berdasarkan berita acara serah terima barang tersebut, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melaksanakan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dengan menerbitkan keputusan penghapusan dan melaporkan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya keputusan penghapusan; b) tembusan keputusan penghapusan barang dan berita acara serah terima disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan setelah serah terima; dan c) berdasarkan tembusan dokumen tersebut, Pengelola Barang menghapuskan barang dimaksud dari daftar BMN dengan menerbitkan keputusan penghapusan barang. b. hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan : 1. Pengguna Barang membentuk Tim internal untuk melakukan persiapan pengusulan hibah BMN dengan tugas : a) melakukan penelitian data administratif BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan, yaitu tentang tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan dan nilai perolehan; b) melakukan penelitian fisik atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan untuk mencocokkan data administratif yang ada; dan c) menyampaikan laporan hasil penelitian data administratif dan fisik kepada Pengguna Barang. 2. Pengguna Barang mengajukan permintaan persetujuan kepada Pengelola Barang untuk menghibahkan BMN dimaksud, dengan disertai : a) alasan untuk menghibahkan; b) calon penerima hibah; dan c) data BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan, yaitu tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan dan nilai perolehan. 3. berdasarkan persetujuan hibah, Pengguna Barang melakukan serah terima BMN yang dihibahkan dengan penerima hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang dan naskah hibah; 4. berdasarkan berita acara serah terima tersebut, Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan; dan 5. berdasarkan keputusan penghapusan, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menghapuskan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna dan melaporkan penghapusan tersebut kepada Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) bulan sejak serah terima disertai tembusan berita acara, naskah hibah dan tembusan keputusan penghapusan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Pasal.id