Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan tukar menukar BMN sebagaimana dalam Pasal 20 huruf a diatur sebagai berikut : a. tukar menukar BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Pengguna Barang tetapi tidak sesuai dengan Rencana UmumTata Ruang wilayah atau penataan kota : 1. Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan tukar menukar tanah dan/atau bangunan dimaksud kepada Pengelola Barang, dengan disertai : a) penjelasan/pertimbangan tukar menukar; b) peraturan daerah tentang tata ruang wilayah dan penataan kota; c) data administrastif BMN yang dilepas, yaitu : 1) data tanah antara lain status penggunaan dan bukti kepemilikan, gambar situasi termasuk lokasi tanah, luas, nilai perolehan, Perda RUTR dan NJOP; dan 2) data bangunan antara lain IMB, tahun pembuatan, konstruksi bangunan, luas, status kepemilikan, nilai perolehan , Perda RUTR dan NJOP. d) rincian rencana kebutuhan barang pengganti meliputi : 1) tanah, meliputi luas dan lokasi yang peruntukannya sesuai dengan tata ruang wilayah serta IMB bangunannya; dan 2) bangunan meliputi jenis, luas dan rencana konstruksi bangunan, serta sarana dan prasarana penunjang. 2. berdasarkan ijin prinsip dari Pengelola Barang, Pengguna Barang membentuk tim yang anggotanya dari unsur Pengelola Barang, Pengguna Barang dan instansi teknis yang kompeten; 3. tim bertugas melakukan tender pemilihan mitra tukar menukar dan melakukan pembahasan dengan mitra mengenai rincian kebutuhan barang pengganti yang dituangkan dalam lembar pembahasan, serta penelitian data administrasi dan fisik serta menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis dan menyampaikan laporannya kepada Pengguna Barang; 4. Pengguna Barang mengajukan ijin pelaksanaan kepada Pengelola Barang dengan melampirkan laporan tim yang termasuk laporan penelitian; 5. dalam hal usulan tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang disertai alasannya; 6. dalam hal disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan tukar menukar yang sekurang-kurangnya memuat : a) nilai tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas; b) rencana kebutuhan barang pengganti; c) kewajiban pengguna untuk menandatangani perjanjian/kontrak; d) kewajiban pengguna untuk melaporkan hasil pelaksanaan tukar menukar disertai berita acara serah terima; dan e) kewajiban mitra tukar menukar untuk menyetor selisih antar BMN dan aset pengganti berdasarkan hasil penilaian. 7. berdasarkan surat persetujuan dari Pengelola Barang, Pengguna Barang dan mitra tukar menukar nenandatangani naskah perjanjian tukar menukar yang antara lain memuat para pihak, jenis dan nilai barang yang dipertukarkan, spesifikasi barang pengganti, klausul bahwa dokumen kepemilikan barang pengganti diatas namakan Pemerintah Republik INDONESIA, jangka waktu penyerahan obyek tukar-menukar, sanksi, serta ketentuan dalam hal terjadi force majeure; 8. mitra tukar menukar melaksanakan pekerjaan pengadaan/pembangunan barang pengganti berdasarkan laporan konsultan pengawas dan penelitian lapangan; 9. Pengguna Barang secara berkala memantau pelaksanaan pengadaan/pembangunan barang pengganti berdasarkan laporan konsultan pengawas dan penelitian lapangan; 10. apabila penilaian tersebut menunjukkan bahwa terdapat kekurangan nilai barang pengganti, mitra tukar menukar wajib mengganti selisih nilai BMN dengan barang pengganti lain; 11. tim melakukan penelitian kelengkapan dokumen pengganti, antara lain IMB, sertifikat, serta menyiapkan berita acara serah terima barang untuk ditandatangani Pengguna Barang dan mitra tukar menukar; 12. berdasarkan berita acara serah terima tersebut, Pengguna Barang melaksanakan penghapusan BMN yang dilepas dari Daftar Barang Pengguna dengan menerbitkan keputusan penghapusan dan melaporkan pelaksanaan serah terima barang dan penghapusan dari Daftar barang Pengguna kepada Pengelola Barang; dan 13. berdasarkan berita acara serah terima barang, keputusan penghapusan barang dan laporan pelaksanaaan penghapusan barang dari daftar Barang Pengguna, Pengelola Barang menghapuskan barang dimaksud dari Daftar BMN dengan menerbitkan keputusan penghapusan barang dan menerbitkan keputusan penetapan status penggunaan untuk barang pengganti. b. tukar Menukar BMN selain tanah dan/atau bangunan : 1. Pengguna Barang mengajukan usulan tukar menukar kepada Pengelola Barang dengan disertai penjelasan atas usulan tukar-menukar, data pendukung mengenai BMN yang akan dilepas, dan data rencana BMN pengganti, taksiran harga dari instansi yang berkomptetan serta calon mitra tukar menukar yang berminat melakukan tukar-menukar; 2. dalam hal usulan tidak disetujui, pengelola memberitahukan kepada Pengguna Barang disertai alasan; 3. dalam hal usulan tukar menukar disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan tukar menukar yang sekurang- kurangnya memuat : a) mitra tukar-menukar; b) BMN yang akan dilepas; c) rencana kebutuhan barang pengganti; dan d) Nilai BMN yang dilepas dan nilai limit terendah barang pengganti. 4. Pengguna Barang melakukan pembahasan dengan mitra mengenai rincian barang pengganti dengan mempertimbangkan nilai BMN yang akan dipertukarkan; 5. berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pengguna Barang dengan mitra tukar menukar melaksanakan penandatanganan perjanjian tukar- menukar; 6. mitra tukar menukar melaksanakan pekerjaan pengadaan barang pengganti sesuai dengan surat perjanjian tukar-menukar; 7. setelah pelaksanaan pengadaan barang pengganti selesai, Pengguna Barang melakukan penelitian barang pengganti dimaksud yang meliputi : a) meneliti kesesuaian barang pengganti dengan ketentuan perjanjian dan/atau addendum perjanjian; dan b) meneliti kelengkapan dokumen administratif atas barang pengganti. 8. pelaksanaan serah terima barang yang dipertukarkan antar Pengguna Barang dan mitra tukar-menukar dilakukan setelah barang pengganti sesuai dengan perjanjian dan siap pakai secara fisik maupun secara administrasi, atau telah digantinya selisih nilai barang dalam hal nilai BMN lebih tinggi dari BMN pengganti baik yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang; 9. berdasarkan berita acara serah terima tersebut, Pengguna Barang melaksanakan penghapusan BMN yang dilepas dari daftar Barang Pengguna dengan menerbitkan keputusan penghapusan dan mencatat sebagai BMN dalam daftar barang pengguna; 10. Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan penghapusan dengan melampirkan berita acara serah terima dan keputusan penghapusan; dan 11. barang pengganti dicatat sebagai BMN oleh Pengguna Barang dalam Daftar Barang Pengguna.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Pasal.id