Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan penghapusan diatur sebagai berikut : a. tata cara Penghapusan atas BMN yang berada pada Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang : 1. penghapusan karena penyerahan BMN kepada Pengelola Barang : a. tahap pelaksanaan penghapusan : 1) Pengguna Barang memperoleh keputusan penetapan penyerahan BMN dari Pengelola Barang; 2) berdasarkan keputusan penetapan penyerahan BMN, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penghapusan dengan menerbitkan keputusan penghapusan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapan penyerahan barang ditandatangani; 3) tembusan keputusan penghapusan disampaikan kepada Pengelola Barang; dan 4) berdasarkan keputusan penghapusan, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyerahkan BMN dimaksud kepada Pengelola Barang yang dituangkan dalam berita acara serah terima BMN. b. pelaporan pelaksanaan penghapusan, Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari penghapusan dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan. 2. penghapusan karena pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang lain : a. tahap pelaksanaan penghapusan : 1) berdasarkan persetujuan pengalihan BMN, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penghapusan dengan menerbitkan keputusan penghapusan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan; 2) tembusan keputusan penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna tersebut disampaikan kepada Pengelola Barang; dan 3) berdasarkan keputusan penghapusan, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyerahkan BMN kepada Pengguna Barang lain yang dituangkan dalam berita acara serah terima BMN. b. tahap pelaporan penghapusan : 1) perubahan daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari penghapusan dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan; dan 2) Pengguna Barang dan/atau Kusa Pengguna Barang yang menerima pengalihan BMN mencatat barang dimaksud dalam Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna serta mencantumkan barang tersebut dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan. 3. penghapusan karena pemindahtangan BMN a. tahap pelaksanaan penghapusan : 1) berdasarkan persetujuan pemindahtanganan BMN Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penghapusan dengan menerbitkan keputusan penghapusan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan; 2) berdasarkan keputusan penghapusan barang dimaksud, Pengguna Barang menghapus BMN tersebut dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dan memindahtangankan BMN kepada pihak yang telah disetujui Pengelola Barang; 3) pemindahtanganan BMN harus dituangkan dalam berita acara serah terima BMN; dan 4) tembusan keputusan penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna berikut berita acara serah terima barang dimaksud disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak serah terima. b. tahap pelaporan pelaksanaan penghapusan perubahan Daftar Barang Penggunaa dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagi akibat dari pemindahtanganan harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran Tahunan. 4. penghapusan karena hal-hal yang mengharuskan dilakukan pemusnahan. a. tahap persiapan penghapusan : 1) pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN menyampaikan usul penghapusan BMN yang berada dalam pengurusannya kepada Kuasa Pengguna Barang, dengan dilengkapi data pendukung sebagai berikut a) alasan penghapusan, yang mencerminkan dipenuhinya persyaratan penghapusan dengan tidak lanjut untuk dimusnahkan yang didukung dengan surat pernyataan dari pejabat yang mengurus barang dan/atau surat keterangan dari pejabat yang berewenang; dan b) data BMN yang diusulkan untuk dihapuskan, termasuk keterangan tentang kondisi, lokasi, harga perolehan/perkiraan nilai barang, fotokopi dokumen kepemilikan disertai asli/fotokopi surat keputusan penetapan status penggunaan (untuk bangunan), kartu identitas barang, serta foto/gambar atas BMN dimaksud. 2) Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul penghapusan kepada Pengguna Barang disertai dengan penjelasan tindak lanjut penghapusan berupa pemusnahan; dan 3) Pengguna Barang menyampaikan usul penghapusan barang dengan tindak lanjut pemusnahan. b. tahap pelaksanaan penghapusan dengan tindak lanjut pemusnahan: 1) dalam hal usul penghapusan tidak disetujui; Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya; 2) dalam hal usul penghapusan disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penghapusan dengan tindak lanjut pemusnahan; 3) berdasarkan persetujuan dari Pengelola Barang, Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan barang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan penghapusan ditandatangani; 4) berdasarkan keputusan penghapusan, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menghapus BMN tersebut dari Daftar Barang Kuasa Pengguna dan melakukan perumusan atas BMN yang dituangkan dalam berita cara pemusnahan; dan 5) tembusan keputusan penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dan berita acara pemusnahan disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan setelah pemusnahan. c. tahap pelaporan pelaksanaan penghapusan, perubahan Daftar Barang Pengguna atau Kuasa Pengguna Barang sebagai akibat dari penghapusan dengan tindak lanjut pemusnahan dicantumkan dalam Laporan Semester dan Laporan Tahunan. 5. penghapusan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya atau penghapusan untuk menjalankan ketentuan UNDANG-UNDANG : a. tahap persiapan penghapusan: 1) pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN menyampaikan usul penghapusan barang yang berada dalam pengurusannya kepada Kuasa Pengguna Barang dengan dilengkapi data: a) salinan/fotokopi putusan pengadilan, yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang; b) identitas dan kondisi barang; c) tempat/lokasi barang; dan d) harga perolehan barang bersangkutan. 2) Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul penghapusan kepada Pengguna Barang dengan disertai sebab- sebab/penjelasan penghapusan; dan 3) Pengguna Barang menyampaikan usul penghapusan barang kepada Pengelola Barang dengan disertai sebab- sebab/penjelasan usulan penghapusan. b. tahap pelaksanaan penghapusan : 1) Pengguna Barang memperoleh keputusan penghapusan BMN dari Pengelola Barang; 2) berdasarkan surat keputusan penghapusan, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menghapus BMN tersebut dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna dan melakukan pemusnahan yang dituangkan dalam berita acara penghapusan BMN; dan 3) tembusan keputusan penghapusan barang dan berita acara penghapusan BMN tersebut disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan setelah dilakukan pemusnahan. c. tahap pelaporan pelaksanaan penghapusan, perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna sebagai akibat dari penghapusan harus dicantumkan dalam Laporan Semester dan Laporan Tahunan. 6. penghapusan karena sebab-sebab lain : a. tahap persiapan penghapusan : 1) pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN menyampaikan usul penghapusan barang yang berada dalam pengurusannya kepada Kuasa Pengguna Barang dengan dilengkapi data: a) surat keterangan dari kepolisian/instansi berwenang/hasil audit, sesuai dengan penyebab dari usulan penghapusan; b) Identitas dan kondisi barang; c) tempat/lokasi barang; dan d) harga perolehan/perkiraan nilai barang bersangkutan. 2) Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul penghapusan kepada Pengguna Barang dengan disertai sebab- sebab/penjelasan usulan penghapusan; dan 3) Pengguna Barang menyampaikan usul penghapusan barang kepada Pengelola Barang dengan disertai sebab- sebab/penjelasan usulan penghapusan. b. tahap pelaksanaan penghapusan : 1) berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan barang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan penghapusan BMN ditandatangani; 2) berdasarkan keputusan penghapusan barang dimaksud, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menghapus BMN tersebut dari Daftar Barang Pengguna dan membuat berita acara sesuai alasan penghapusan; dan 3) tembusan keputusan penghapusan barang dan berita acara tersebut disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan setelah penghapusan. c. tahap pelaporan hasil pelaksanaan penghapusan, perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna Barang sebagai akibat dari penghapusan dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Pasal.id