Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan kerja sama pemanfaatan sebagaimana dalam Pasal 14 huruf c diatur sebagai berikut :
a. kerja sama pemanfaatan atas sebagian tanah dan/atau bangunan :
1. Pengguna Barang mengajukan usulan kerja sama pemanfaatan tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang, dengan disertai bukti
kepemilikan, gambar lokasi, luas, nilai perolehan, Perda RUTR dan NJOP tanah dan/atau bangunan, pertimbangan yang mendasari usulan kerja sama pemanfaatan dan jangka waktu kerja sama pemanfaatan;
2 Pengelola Barang menindak lanjuti atas usulan Pengguna Barang;
3. dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui usulan tersebut, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya;
4. dalam hal Pengelola Barang menyetujui usulan tersebut, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan yang sekurang-kurangnya memuat bagian tanah dan/atau bangunan yang akan dijadikan objek kerja sama pemanfaatan, nilai tanah dan/atau bangunan, besaran konstruksi tetap dan pembagian hasil keuntungan, dan jangka waktu kerja sama pemanfaatan;
5. berdasarkan persetujuan dari Pengelola Barang tersebut, Pengguna Barang melakukan tender untuk mendapatkan mitra kerja sama pemanfaatan;
6. Pengguna Barang MENETAPKAN mitra kerja sama pemanfaatan berdasarkan hasil pelaksanaan pemilihan dimaksud, disertai dengan penetapan besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan;
7. pelaksanaan kerja sama pemanfaatan dituangkan dalam bentuk naskah perjanjian kerja sama pemanfaatan antara Pengguna Barang dengan mitra kerja sama pemanfaatan yang sekurang-kurangnya memuat pihak mitra kerja sama pemanfaatan, besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan, serta jangka waktu kerja sama pemanfaatan;
8. penyerahan BMN yang menjadi objek kerja sama pemanfaatan dituangkan dalam berita acara serah terima;
9. Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan kepada Pengelola Barang;
10. Pengguna Barang bersama-sama dengan Pengelola Barang melakukan monitoring, evaluasi dan penatausahaan BMN tersebut;
11. perpanjangan jangka waktu kerja sama pemanfaatan BMN dilakukan setelah dievaluasi oleh Pengguna Barang dan disetujui oleh Pengelola Barang;
12. permohonan perpanjangan jangka waktu kerja sama pemanfaatan harus disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kerja sama pemanfaatan; dan
13. setelah berakhirnya jangka waktu kerja sama pemanfaatan, mitra menyerahkan objek kerja sama pemanfaatan, berikut dengan sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari pelaksanaan kerja sama pemanfaatan, dilengkapi dengan dokumen terkait kepada Pengelola Barang dalam keadaan baik yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
b. kerja sama pemanfaatan BMN selain tanah dan bangunan .
1. Penggunaa Barang mengajukan usul kerja sama pemanfaatan kepada Pengelola Barang, disertai dengan pertimbangan kerja sama pemanfaatan, nilai perolehan, fotokopi dokumen kepemilikan, kartu identitas barang dan jangka waktu kerja sama pemanfaatan;
2. dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui usulan tersebut, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya;
3. dalam hal Pengelola Barang menyetujui usulan tersebut, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan atas usulan kerja sama pemanfaatan, yang sekurang-kurangnya memuat objek kerja sama pemanfaatan, jangka waktu kerja sama pemanfaatan, kewajiban pengguna membentuk Tim yang akan melakukan penelitian terhadap objek kerja sama pemanfaatan, serta menghitung besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan;
4. berdasarkan persetujuan dari Pengelola Barang, Pengguna Barang membentuk Tim yang unsur-unsurnya terdiri atas Pengguna Barang dan Pengelola Barang dan dapat mengikutsertakan unsur instansi/lembaga teknis yang kompeten;
5. hasil penelitian, penghitungan basaran kontribusi tetap, dan pembagian keuntungan, disampaikan kepada Pengguna Barang untuk mendapatkan penetapan;
6. Pengguna Barang melakukan tender untuk mendapatkan mitra kerja sama pemanfaatan;
7. Pengguna Barang MENETAPKAN mitra kerja sama pemanfaatan dengan besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan kerja sama pemanfaatan;
8. pelaksanaan kerja sama pemanfaatan dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama pemanfaatan antara Pengguna Barang dengan
mitra kerja sama pemanfaatan, yang sekurang-kurangnya memuat objek kerja sama pemanfaatan, mitra kerja sama pemanfaatan, besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan, serta jangka waktu kerja sama pemanfaatan;
9. penyerahan BMN yang menjadi objek kerja sama pemanfaatan dituangkan dalam berita acara serah terima;
10. Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan dimaksud kepada Pengelola Barang, disertai bukti setor kontribusi tetap dan fotokopi perjanjian kerja sama pemanfaatan;
11. Pengguna Barang dan Pengelola Barang melakukan monitoring, dan menatausahakan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan;
12. perpanjangan jangka waktu kerja sama pemanfaatan BMN dilakukan setelah dievaluasi oleh Pengguna Barang dan disetujui oleh Pengelola Barang;
13. permohonan perpanjangan jangka waktu kerja sama pemanfaatan harus disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kerja sama pemanfaatan; dan
14. setelah berakhirnya jangka waktu kerja sama pemanfaatan, mitra menyerahkan objek kerja sama pemanfaatan dilengkapi dengan dokumen terkait kepada Pengguna Barang yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
Koreksi Anda
