Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan pinjam pakai sebagaimana dalam Pasal 14 huruf b diatur sebagai berikut :
a. Pengguna Barang mengajukan usulan pinjam pakai kepada Pengelola Barang, yang sekurang-kurangnya memuat pertimbangan yang mendasari diajukannya permintaan, jenis dan spesifikasi barang, detil peruntukan dan jangka waktu pinjam pakai;
b. berdasarkan usulan Pengguna Barang, Pengelola Barang dapat menyetujui atau tidaknya usulan pinjam pakai;
c. dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui usulan tersebut, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang, disertai alasannya;
d. dalam hal Pengelola Barang menyetujui usulan tersebut, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan pinjam pakai Brang Milik Negara, yang sekurang-kurangnya memuat pihak yang akan meminjam, BMN yang dipinjamkan, jangka waktu peminjaman, dan kewajiban peminjaman untuk melakukan pemeliharaan Brang Milik Negara yang dipinjam;
e. berdasarkan persetujuan pinjam pakai tersebut, Pengguna Barang melaksanakan pinjam pakai yang dituangkan dalam naskah perjanjian pinjam pakai antara Pengguna Barang pemerintah daerah, yang antara lain memuat subjek dan objek pinjam pakai, jangka waktu peminjaman, hak dan kewajiban para pihak antara lain kewajiban peminjam untuk melakukan pemeliharaan dan menanggung biaya yang timbul selama pinjam pakai, dan persyaratan lain yang dianggap perlu;
f. Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan pinjam pakai kepada Pengelola Barang; dan
g. setelah berakhirnya jangka waktu pinjam pakai, peminjam wajib menyerahkan objek pakai kepada Pengguna Barang yang dituangkan dalam berita acara serah terima, yang tembusannya disampaikan kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda
