Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan sewa sebagaimana dalam Pasal 14 huruf a diatur sebagai berikut :
a. penyewaan sebagian tanah dan/atau bangunan oleh pihak lain :
1. Pengguna Barang mengajukan usulan kepada Pengelola Barang untuk menyewakan sebagian tanah dan/atau bangunan dengan disertai pertimbangan penyewaan, bukti kepemilikan, gambar lokasi, luas yang akan disewakan, nilai perolehan, Perda RUTR dan NJOP tanah dan/atau bangunan, data transaksi sebanding dan sejenis, calon penyewa, nilai sewa, serta jangka waktu penyewaan;
2. dalam hal Pengelola Barang tidak penyetujui usulan tersebut, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang, disertai alasannya;
3. dalam hal Pengelola Barang menyetujui usulan tersebut, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penyewaan atas sebagian tanah dan/atau bangunan, yang sekurang-kurangnya memuat tanah dan/atau bangunan yang disewakan, nilai tanah dan/atau bangunan, pihak penyewa, nilai sewa dan jangka waktu sewa;
4. Pengguna Barang MENETAPKAN keputusan penyewaan yang sekurang- kurangnya memuat informasi tentang tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan, besaran tarif sewa, calon penyewa dan jangka waktu sewa;
5. Penyewa menyetorkan uang yang menjadi kewajibannya ke rekening Kas Negara dengan menyampaikan bukti setoran kepada Pengguna Barang paling lambat pada saat surat perjanjian sewa-menyewa ditandatangani;
6. penyewaan tanah dan/atau bangunan dituangkan dalam perjanjian sewa-menyewa yang memuat sekurang-kurangnya hak dan kewajiban
para pihak, serta ditandatangani oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan pihak Penyewa;
7. Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan sewa-menyewa sebagian tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang dengan disertai bukti setoran dan perjanjian sewa menyewa; dan
8. dalam hal mengajukan permintaan perpanjangan jangka waktu sewa, maka permintaan tersebut harus disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa.
b. Penyewaan BMN selain tanah dan bangunan oleh pihak lain :
1. Pengguna Barang mengajukan usulan kepada Pengelola Barang disertai dengan hasil penelitian mengenai kelayakan kemungkinan penyewaan BMN, termasuk pertimbangan mengenai calon penyewa, nilai sewa dan jangka waktu penyewaan;
2. dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui usulan tersebut, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang, disertai alasannya;
3. dalam hal Pengelola Barang menyetujui usulan tersebut, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan, yang sekurang-kurangnya memuat BMN yang disewakan, calon penyewa, nilai sewa dan jangka waktu sewa;
4. Pengguna Barang MENETAPKAN surat keputusan penyewaan yang sekurang-kurangnya memuat jenis, nilai, besaran sewa BMN, penyewa dan jangka waktu penyewaan;
5. Penyewa menyetorkan uang yang menjadi kewajibannya ke rekening Kas Negara dengan menyampaikan bukti setoran kepada Pengguna Barang paling lambat pada saat surat perjanjian sewa menyewa ditandatangani;
6. penyewaan BMN dituangkan dalam perjanjian sewa yang memuat sekurang-kurangnya hak dan kewajiban para pihak, serta ditandatangani oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan pihak Penyewa;
7. Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan sewa menyewa BMN tersebut kepada Pengelola Barang dengan disertai bukti setor dan perjanjian sewa-menyewa; dan
8. dalam hal penyewa mengajukan permintaan perpanjangan jangka waktu sewa, permintaan tersebut harus disampaikan oleh Pengguna
Barang kepada Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa.
Koreksi Anda
