Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan sewa sebagaimana dalam Pasal 14 huruf a diatur sebagai berikut : a. penyewaan sebagian tanah dan/atau bangunan oleh pihak lain : 1. Pengguna Barang mengajukan usulan kepada Pengelola Barang untuk menyewakan sebagian tanah dan/atau bangunan dengan disertai pertimbangan penyewaan, bukti kepemilikan, gambar lokasi, luas yang akan disewakan, nilai perolehan, Perda RUTR dan NJOP tanah dan/atau bangunan, data transaksi sebanding dan sejenis, calon penyewa, nilai sewa, serta jangka waktu penyewaan; 2. dalam hal Pengelola Barang tidak penyetujui usulan tersebut, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang, disertai alasannya; 3. dalam hal Pengelola Barang menyetujui usulan tersebut, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penyewaan atas sebagian tanah dan/atau bangunan, yang sekurang-kurangnya memuat tanah dan/atau bangunan yang disewakan, nilai tanah dan/atau bangunan, pihak penyewa, nilai sewa dan jangka waktu sewa; 4. Pengguna Barang MENETAPKAN keputusan penyewaan yang sekurang- kurangnya memuat informasi tentang tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan, besaran tarif sewa, calon penyewa dan jangka waktu sewa; 5. Penyewa menyetorkan uang yang menjadi kewajibannya ke rekening Kas Negara dengan menyampaikan bukti setoran kepada Pengguna Barang paling lambat pada saat surat perjanjian sewa-menyewa ditandatangani; 6. penyewaan tanah dan/atau bangunan dituangkan dalam perjanjian sewa-menyewa yang memuat sekurang-kurangnya hak dan kewajiban para pihak, serta ditandatangani oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan pihak Penyewa; 7. Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan sewa-menyewa sebagian tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang dengan disertai bukti setoran dan perjanjian sewa menyewa; dan 8. dalam hal mengajukan permintaan perpanjangan jangka waktu sewa, maka permintaan tersebut harus disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. b. Penyewaan BMN selain tanah dan bangunan oleh pihak lain : 1. Pengguna Barang mengajukan usulan kepada Pengelola Barang disertai dengan hasil penelitian mengenai kelayakan kemungkinan penyewaan BMN, termasuk pertimbangan mengenai calon penyewa, nilai sewa dan jangka waktu penyewaan; 2. dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui usulan tersebut, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang, disertai alasannya; 3. dalam hal Pengelola Barang menyetujui usulan tersebut, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan, yang sekurang-kurangnya memuat BMN yang disewakan, calon penyewa, nilai sewa dan jangka waktu sewa; 4. Pengguna Barang MENETAPKAN surat keputusan penyewaan yang sekurang-kurangnya memuat jenis, nilai, besaran sewa BMN, penyewa dan jangka waktu penyewaan; 5. Penyewa menyetorkan uang yang menjadi kewajibannya ke rekening Kas Negara dengan menyampaikan bukti setoran kepada Pengguna Barang paling lambat pada saat surat perjanjian sewa menyewa ditandatangani; 6. penyewaan BMN dituangkan dalam perjanjian sewa yang memuat sekurang-kurangnya hak dan kewajiban para pihak, serta ditandatangani oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan pihak Penyewa; 7. Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan sewa menyewa BMN tersebut kepada Pengelola Barang dengan disertai bukti setor dan perjanjian sewa-menyewa; dan 8. dalam hal penyewa mengajukan permintaan perpanjangan jangka waktu sewa, permintaan tersebut harus disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa.
Koreksi Anda