Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata Cara pelaksanaan penggunaan BMN diatur sebagai berikut : a. tata cara penetapan status penggunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan : 1. tahap persiapan : a) Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang menyelesaikan dokumen kepemilikan (antara lain sertifikat tanah, IMB, dll.) atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang pengadaannya atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah, untuk dijadikan dasar pengajuan permintaan penetapan status penggunaan BMN kepada Pengelola Barang; b) penyelesaian dokumen kepemilikan atas tanah, berupa sertifikat atas nama Pemerintah Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir a), diajukan kepada Kantor Pertanahan setempat; dan c) penyelesaian dokumen perizinan atas bangunan sebagaimana dimaksud pada butir a), dilakukan sebelum proses pembangunan dimulai. 2. tahap pengajuan usulan : a) Kuasa Pengguna Barang mengajukan permintaan penetapan status Penggunaaan kepada Pengguna Barang disertai dengan asli dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya atas tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya dokumen kepemilikan; dan b) Pengguna Barang mengajukan permintaan penetapan status penggunaan kepada Pengelola Barang dengan disertai asli dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya usulan dari Kuasa Pengguna Barang. 3. tahap pendaftaran, pencatatan dan penyimpanan dokumen kepemilikan: a) Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan tanah dan/atau bangunan ke dalam Daftar Barang Pengguna dan penyimpanan fotokopi dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan asli keputusan penetapan status penggunaanya; dan b) Kuasa Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna atas tanah dan/atau bangunan dan menyimpan fotokopi dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan salinan keputusan penetapan status penggunaannya. b. tata cara penetapan status penggunaan BMN selain tanah dan/atau bangunan : 1. tahap persiapan, Kuasa Pengguna Barang menyelesaikan dokumen/bukti kepemilikan atau berita acara serah terima barang dan pihak lain atas perolehan BMN; 2. tahap pengajuan usulan : a) Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul penetapan status penggunaan kepada Pengguna Barang disertai dengan fotokopi dokumen/bukti kepemilikan atau dokumen pendukung lainnya paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya dokumen/bukti kepemilikan atau berita acara serah terima; dan b) Pengguna Barang mengajukan usul penetapan status penggunaan BMN selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang. 3. tahap penetapan status penggunaan : a) status penggunaan barang ditetapkan dengan keputusan Pengelola Barang dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; dan b) Pengguna Barang menindaklanjuti keputusan Pengelola Barang dengan menerbitkan keputusan untuk pelaksanaannya. 4. tahap pendaftaran, pencatatan dan penyimpanan dokumen kepemilikan. a) Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang Pengguna dan penyimpanan fotokopi dokumen kepemilikan menyatu dengan asli keputusan penetapan status penggunaan; dan b) Kuasa Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna dan menyimpan asli dokumen kepemilikan menyatu dengan salinan keputusan penetapan status penggunaan. c. tata cara penetapan status penggunaan BMN yang dioperasionalkan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi Dephan dan TNI : 1. tahap persiapan, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyelesaikan dokumen kepemilikan atas perolehan BMN yang pengadaannya atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah; 2. tahap pengajuan usulan, Pengguna Barang mengajukan permintaan penetapan status penggunaan BMN, yang akan dioperasionalkan oleh pihak lain kepada Pengelola Barang disertai dengan penjelasan dan pertimbangan, dengan melampirkan asli dokumen kepemilikan/berita acara serah terima barang; 3. tahap penetapan status penggunaan : a) penetapan status penggunan BMN oleh Pengelola Barang; b) Pengguna Barang menindaklanjuti keputusan penetapan status penggunaan BMN dengan membuat : 1) keputusan penunjukan pelaksanaan ; dan 2) berita acara serah terima pelaksanaan pengoperasian BMN. c) dalam hal BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya untuk dioperasikan oleh pihak lain, kemudian akan digunakan kembali oleh Pengguna Barang, maka Pengguna Barang mengajukan permintaan persetujuan kembali untuk penetapan status penggunaan kepada Pengelola Barang; dan d) BMN sebagaimana dimaksud pada butir c dapat dioperasikan kembali oleh pihak lain setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang. 4. tahap pendaftaran, pencatatan dan penyimpanan dokumen kepemilikan, Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang Pengguna dan menyimpan asli/fotokopi dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan asli keputusan penetapan status penggunaannya. d. tata cara pengalihan status penggunaan BMN dilingkungan Dephan dan TNI : 1. tahap pengajuan usulan : a) Kuasa Pengguna Barang mengajukan usulan pengalihan status penggunaan kepada Pengguna Barang, disertai dengan, penjelasan, pertimbangannya dan dokumen pendukung, serta dokumen kepemilikan yang wajib disimpannya; b) Pengguna Barang meneliti usulan pengalihan status penggunaan; dan c) Pengguna Barang mengajukan usulan tersebut kepada Pengelola Barang, dengan disertai penjelasan dan pertimbangan, keputusan penetapan status penggunaan. 2. tahap persetujuan : a) Pengelola Barang mengeluarkan surat persetujuan pengalihan status penggunan BMN; b) surat persetujuan tersebut sekurang-kurangnya memuat : 1) kewajiban Pengguna Barang lama untuk menghapus barang tersebut dari Daftar Barang Pengguna Barang; dan 2) pengalihan status penggunaan BMN tersebut dituangkan dalam berita acara serah terima antara Pengguna Barang lama dan Pengguna Barang baru. 3. tahap penghapusan, pelaksanaan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna berpedoman pada tata cara penghapusan BMN; 4. tahap serah terima, Pengguna Barang lama melakukan serah terima kepada Pengguna Barang baru, yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang, paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan penghapusan dimaksud diterbitkan dan dilaporkan kepada Pengelola Barang; dan 5. tahap pencatatan : a) Berdasarkan keputusan penetapan status penggunaan dari Pengelola Barang, Pengguna Barang baru mencatat ke dalam Daftar Barang Pengguna atas penyerahan barang tersebut untuk dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan menyimpan asli/fotokopi dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan asli keputusan penetapan status penggunaannya; dan b) berdasarkan berita acara serah terima barang, Pengelola Barang menyesuaikan catatan dalam Daftar BMN.
Koreksi Anda